Dirut PT MJC Diringkus di Jakarta, Terbukti Rugikan Negara Rp10,77 Miliar
![]() |
| Terpidana Wendy (pakai rompi tahanan) saat tiba di Kejari Samarinda, Kaltim, Jumat (23/5/2025) malam. |
SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap buronan kasus korupsi, Wendy, di Jakarta, Kamis (22/5).
Wendy merupakan terpidana kasus korupsi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda. Ia ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.
“Terpidana menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park, namun proyek itu tidak pernah dikerjakan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (23/5) malam.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,77 miliar. Proyek pembangunan Rukan tersebut rencananya dilaksanakan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024,” jelas Toni yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara.
Setelah ditangkap, Wendy dibawa ke Samarinda menggunakan pesawat pada Jumat (23/5) pukul 06.00 WIB dan tiba di Kejari Samarinda pukul 23.30 Wita. Ia langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda oleh jaksa penuntut umum Kejari Samarinda.
Berdasarkan amar putusan, Wendy dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Timur |













