Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dirut PT MJC Diringkus di Jakarta, Terbukti Rugikan Negara Rp10,77 Miliar

Dirut PT MJC Diringkus di Jakarta, Terbukti Rugikan Negara Rp10,77 Miliar
Terpidana Wendy (pakai rompi tahanan) saat tiba di Kejari Samarinda, Kaltim, Jumat (23/5/2025) malam.
Sabtu, 24 Mei 2025 07:01 WIB

SAMARINDA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap buronan kasus korupsi, Wendy, di Jakarta, Kamis (22/5).

Wendy merupakan terpidana kasus korupsi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda. Ia ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.

“Terpidana menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park, namun proyek itu tidak pernah dikerjakan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (23/5) malam.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,77 miliar. Proyek pembangunan Rukan tersebut rencananya dilaksanakan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024,” jelas Toni yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara.

Setelah ditangkap, Wendy dibawa ke Samarinda menggunakan pesawat pada Jumat (23/5) pukul 06.00 WIB dan tiba di Kejari Samarinda pukul 23.30 Wita. Ia langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda oleh jaksa penuntut umum Kejari Samarinda.

Berdasarkan amar putusan, Wendy dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Timur
wwwwww