Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Korupsi PDNS Terungkap, Proyek Digitalisasi Pemerintah Disabot Demi Kepentingan Bisnis

Skandal Korupsi PDNS Terungkap, Proyek Digitalisasi Pemerintah Disabot Demi Kepentingan Bisnis
Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan jadi tersangka korupsi pengadaan PDNS Kemenkominfo. (tempo/Jihan Ristiyanti).
Minggu, 25 Mei 2025 07:31 WIB

JAKARTA – Skandal korupsi kembali mengguncang sektor digitalisasi pemerintahan. Proyek ambisius Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan digital negara, justru dijadikan lahan bancakan oleh sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bambang Dwi Anggono. Ia diduga kuat bersekongkol bersama dua pejabat Kominfo lainnya, termasuk eks Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, untuk mengatur pelaksanaan proyek agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyebut pengondisian proyek PDNS sudah dirancang sejak 2019, saat Bambang masih menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika. Proyek yang digulirkan pada 2020–2024 itu disebut melanggar prinsip pengadaan dan bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Mereka menyusun skema kerja sama yang justru membuat pemerintah bergantung pada perusahaan swasta,” tegas Safrianto, Kamis (22/5/2025).

Dua perusahaan swasta yang disebut paling diuntungkan dalam proyek ini adalah PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. PT Lintasarta secara konsisten memenangkan tender sejak 2020 hingga 2024, dengan nilai kontrak yang terus meningkat: Rp 60 miliar (2020), Rp 102 miliar (2021), Rp 188,9 miliar (2022), Rp 350 miliar (2023), dan Rp 256,5 miliar (2024).

Beberapa syarat tender bahkan disebut sengaja dihapus untuk melancarkan kemenangan perusahaan tertentu. Total anggaran proyek PDNS mencapai Rp 958 miliar. Meski nilai pasti kerugian negara belum dirilis, kejaksaan menyebut potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyelidikan ini bermula dari serangan ransomware besar-besaran yang melumpuhkan PDNS Kominfo Digital (Komdigi) pada Juni 2024. Sebanyak 210 server instansi pemerintah pusat dan daerah terganggu, termasuk sistem keimigrasian. Peretas sempat meminta tebusan sebesar USD 8 juta, namun tak direspons oleh pemerintah.

Serangan siber tersebut menjadi titik awal terbongkarnya kejanggalan dalam pengelolaan PDNS. Kejaksaan langsung membuka penyelidikan tertutup yang akhirnya menyeret nama-nama pejabat penting dalam pusaran dugaan korupsi.

Proses hukum terus berlanjut, dan publik kini menantikan langkah tegas untuk memastikan proyek strategis nasional tak lagi dijadikan komoditas oleh oknum dalam birokrasi. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww