Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
6 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
5 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
18 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
5 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
5 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
5 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Automotif

Sindikat Kosmetik Palsu Dibongkar, Delapan Orang Ditangkap di Bekasi

Sindikat Kosmetik Palsu Dibongkar, Delapan Orang Ditangkap di Bekasi
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan produk kosmetik di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/5/2025). (antara/pradita kurniawan syah)
Senin, 26 Mei 2025 19:22 WIB

BEKASI – Delapan pelaku pemalsuan kosmetik merek GlowGlowing ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan ilegal dari sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, serta RP.

"Mereka menjual produk tanpa izin dengan memalsukan merek ternama untuk mendapatkan keuntungan secara cepat," ujar Mustofa di Cikarang, Senin.

Produk palsu ini dipasarkan secara daring melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan harga sangat miring, antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Sementara harga produk asli bisa mencapai Rp300 ribu.

“Perbedaan harga inilah yang membuat produk tiruan ini laku di pasaran,” jelasnya.

Polisi mengungkap, bahan baku dan kemasan dibeli secara online lalu diracik sendiri di rumah tanpa standar keamanan maupun uji laboratorium. Aktivitas ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku berdasarkan pengetahuan otodidak.

"Selama dua tahun beroperasi, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta setiap bulan," ungkap Mustofa.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek, serta pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan unit produk jadi seperti pembersih wajah, toner, serum, krim siang dan malam, serta gel pemutih. Selain itu, petugas juga mengamankan bahan baku, alat produksi, botol kosong, stiker produk, telepon genggam, serta kardus berisi paket siap kirim.

Pihak pemilik merek dagang GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah memakai produk palsu tersebut.

“Banyak yang mengeluh lewat DM dan komentar di media sosial. Ada yang kulitnya kemerahan, breakout, bahkan warnanya berubah keemasan,” kata Popy.

Ia menambahkan bahwa aksi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi produk serta membahayakan konsumen. Popy mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memastikan keaslian produk serta izin BPOM sebelum membeli. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Ekonomi, Automotif, Beladiri, Jawa Barat
wwwwww