Selundupan 23 Ton Mangga dari Malaysia Dibongkar Bea Cukai di Dumai
![]() |
| Pemusnahan ribuan kilogram Buah mangga impor selundupan dari Malaysia oleh Kepala Kanwil BC Riau di Dumai. |
DUMAI – Aksi penyelundupan buah mangga asal Malaysia seberat 23,290 kilogram berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Riau. Barang ilegal bernilai Rp445 juta ini dimusnahkan dengan cara ditimbun dan dibakar di Kantor Bea Cukai Dumai, Kamis (22/5/2025), karena tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah dan merugikan negara hingga Rp135 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, memimpin langsung pemusnahan bersama jajaran, termasuk Kabid Penindakan dan Penyidikan Waloyo dan Kepala Bea Cukai Dumai, Gerald.
"Penindakan ini bagian dari komitmen Bea Cukai menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari masuknya barang ilegal," ujar Parjiya.
Mangga jenis Susu Gold itu diamankan saat dibawa menggunakan Kapal KM Ariya Saputra yang melintasi perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir. Kapal dicegat dalam Operasi Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya”, yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, hingga lembaga pengawasan lainnya.
"Informasi kami peroleh dari hasil intelijen. Tim segera bergerak dan mengejar kapal yang diduga membawa barang selundupan dari Port Klang menuju wilayah Indonesia," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh muatan tidak disertai dokumen resmi. Cuaca laut yang buruk memaksa tim untuk mengawal kapal ke Pelabuhan Dumai untuk proses lebih lanjut. Enam awak kapal, termasuk nahkoda, turut diamankan.
Setelah penyelidikan, dua orang berinisial A dan M ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan untuk mencegah peredaran dan menjaga keamanan konsumsi masyarakat,” terang Parjiya.
Bea Cukai menegaskan bahwa impor ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar lokal dan merusak ekosistem perdagangan dalam negeri.
“Selundupan buah seperti ini juga bisa jadi pintu masuk hama dan penyakit tumbuhan asing yang belum tentu bisa ditangani,” tambahnya.
Pemusnahan ini merupakan sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap pelaku penyelundupan, termasuk komoditas pangan. (ant)













