Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
5 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
17 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
3
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
4 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
4 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
4 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
4 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Nasional

Skandal Memalukan, Sepuluh Eks Polisi Narkoba Batam Dihadapkan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus 1 Kg Sabu

Selasa, 27 Mei 2025 07:22 WIB

BATAM – Sidang kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika yang menyeret 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut pidana mati terhadap dua eks perwira yang dianggap sebagai aktor utama dalam penjualan kembali sabu seberat 1 kilogram.

Terdakwa utama, Kompol Satria Nanda—mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang—dituntut hukuman mati atas perannya memimpin pemufakatan jahat bersama anak buahnya.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan berulang," tegas JPU Ali Naek di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).

Selain Satria, terdakwa Shigit Shargo Edhi, mantan Kasubnit 1, juga dituntut hukuman mati. Empat penyidik lainnya, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat, turut menerima tuntutan serupa karena dinilai terlibat aktif dalam penyisihan dan peredaran ulang barang bukti sabu.

JPU menyebut bahwa perbuatan mereka bertentangan langsung dengan tugas negara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Mereka justru menjadi bagian dari sindikat yang selama ini seharusnya mereka basmi," kata Ali.

Tuntutan penjara seumur hidup dijatuhkan kepada enam mantan anggota lainnya yakni Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Sementara dua terdakwa sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang berperan sebagai kurir dan bandar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Ali menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Satria Nanda. "Ia berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan," jelasnya.

Yang makin memperburuk keadaan, para terdakwa dianggap mencederai kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang menjadi program prioritas nasional.

"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penghinaan terhadap institusi," tambah JPU.

Kasus ini menyisakan catatan kelam bagi kepolisian, mempertegas bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat tak bisa ditoleransi. Kini publik menanti: apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru membuka celah baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, Beladiri
wwwwww