Skandal Memalukan, Sepuluh Eks Polisi Narkoba Batam Dihadapkan Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus 1 Kg Sabu
BATAM – Sidang kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika yang menyeret 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut pidana mati terhadap dua eks perwira yang dianggap sebagai aktor utama dalam penjualan kembali sabu seberat 1 kilogram.
Terdakwa utama, Kompol Satria Nanda—mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang—dituntut hukuman mati atas perannya memimpin pemufakatan jahat bersama anak buahnya.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan berulang," tegas JPU Ali Naek di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Selain Satria, terdakwa Shigit Shargo Edhi, mantan Kasubnit 1, juga dituntut hukuman mati. Empat penyidik lainnya, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat, turut menerima tuntutan serupa karena dinilai terlibat aktif dalam penyisihan dan peredaran ulang barang bukti sabu.
JPU menyebut bahwa perbuatan mereka bertentangan langsung dengan tugas negara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Mereka justru menjadi bagian dari sindikat yang selama ini seharusnya mereka basmi," kata Ali.
Tuntutan penjara seumur hidup dijatuhkan kepada enam mantan anggota lainnya yakni Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Sementara dua terdakwa sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang berperan sebagai kurir dan bandar, masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
Ali menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Satria Nanda. "Ia berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan," jelasnya.
Yang makin memperburuk keadaan, para terdakwa dianggap mencederai kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang menjadi program prioritas nasional.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penghinaan terhadap institusi," tambah JPU.
Kasus ini menyisakan catatan kelam bagi kepolisian, mempertegas bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat tak bisa ditoleransi. Kini publik menanti: apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru membuka celah baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. ***












