Era Digital Butuh Aturan Tegas, Revisi UU Hak Cipta Jadi Kebutuhan Mendesak
![]() |
| Ketua Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta atas Buku "Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual" dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu di Unpad Bandung, Senin (26/5/2025) |
BANDUNG – Pemerintah bersiap memperbarui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seiring dengan derasnya arus digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Revisi ini menjadi upaya serius untuk melindungi hak-hak pencipta sekaligus menetapkan batas hukum yang lebih tegas atas karya yang dihasilkan oleh mesin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu, menyebut bahwa AI menjadi salah satu isu sentral dalam revisi. Banyak negara kini menghadapi dilema yang sama: siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh algoritma?
“Prompt dimasukkan, lalu AI menghasilkan konten. Tapi, konten itu berasal dari data yang sudah ada—mungkin milik orang lain. Tanpa intervensi manusia, apakah bisa didaftarkan sebagai hak cipta? Jawabannya: belum ada aturannya. Dan ini yang akan kita benahi,” ujar Razilu saat Studium Generale di Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, UU lama tak lagi cukup untuk menjawab tantangan kekinian. Banyak celah hukum yang memungkinkan eksploitasi tanpa perlindungan terhadap pencipta asli. Revisi yang sedang dibahas di DPR ini sudah dalam tahap dengar pendapat dan dinilai mendesak untuk segera dirampungkan.
"Negara harus hadir. Kita tidak boleh membiarkan kreator lokal bersaing dalam kondisi yang timpang dengan sistem digital global yang bergerak tanpa aturan," tegasnya.
Razilu juga menyoroti rendahnya jumlah permohonan hak cipta di Indonesia. Meski tahun 2024 mencatat lebih dari 178 ribu permohonan, angka itu sangat kecil dibanding potensi kreatif di negeri ini.
“Literasi hukum dan kesadaran akan nilai ekonomi dari karya masih minim. Padahal di era digital, kekayaan intelektual adalah aset masa depan bangsa,” tambahnya.
Revisi ini tak hanya akan mengatur soal AI, tetapi juga menyempurnakan perlindungan terhadap karya musik, hak royalti, hak atribusi di platform digital, dan mekanisme distribusi pendapatan yang lebih adil bagi pencipta.
Ketua Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad, Dr Ranti Fauza Mayana, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah wajah dari ekonomi masa kini, sekaligus alat ukur daya saing bangsa.
“Notaris juga harus ikut beradaptasi. Dalam dunia digital, akta peralihan kekayaan intelektual, jaminan hukum, hingga eksekusi sengketa jadi sangat penting. Tanpa pemahaman itu, kita tertinggal,” katanya.
Indonesia tak bisa lagi menunda regulasi. Di tengah ledakan konten digital dan AI, tanpa perlindungan hukum yang kuat, pencipta akan terus berada di posisi rentan—sementara pihak yang memanfaatkan teknologi bisa dengan mudah mengklaim tanpa konsekuensi. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, Umum, Beladiri |













