Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
3
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
4
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
5
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
24 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Home  /  Berita  /  Beladiri

BPK Ungkap Ketidakefisienan Subsidi Pupuk, KPK Didorong Segera Usut

BPK Ungkap Ketidakefisienan Subsidi Pupuk, KPK Didorong Segera Usut
Kantor pusat PT Pupuk Indonesia (Persero) di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. (foto: dok. pupuk indonesia)
Sabtu, 31 Mei 2025 06:36 WIB

JAKARTA – Temuan pemborosan subsidi pupuk sebesar Rp2,92 triliun dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.

Dari total kerugian tersebut, Rp2,83 triliun dikaitkan langsung dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dianggap gagal mengelola alokasi pupuk urea bersubsidi secara efisien selama 2020–2022.

“Rekomendasi BPK ini bukan sekadar evaluasi biasa. Ini peringatan keras yang seharusnya direspons cepat. KPK perlu menindaklanjuti jika ada indikasi tindak pidana,” ujar Hudi, Jumat (30/5/2025).

Hudi menjelaskan, keterlibatan KPK tidak harus menunggu laporan masyarakat. Cukup berdasarkan audit BPK, lembaga antikorupsi bisa mengusut dugaan penyimpangan, termasuk jika ada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

“Unsur korupsi tak harus menunggu terbukti kerugian negara. Jika ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau keuntungan pribadi, itu cukup jadi alasan hukum,” tegasnya.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 menemukan bahwa pengalokasian pupuk subsidi dilakukan tanpa mempertimbangkan biaya produksi masing-masing anak perusahaan. Produsen dengan biaya tinggi justru ditugaskan memproduksi pupuk bersubsidi, sementara yang biaya produksinya rendah diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi.

Hasilnya, negara menanggung beban subsidi yang lebih besar dari seharusnya, dan efisiensi menjadi terabaikan. BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran karena dinilai tidak cermat dalam menetapkan kebijakan.

Menanggapi sorotan tersebut, Vice President Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Cindy Sistyarani, menyatakan perseroan siap menjalankan seluruh rekomendasi BPK.

“Kami tunduk pada aturan dan siap melaksanakan rekomendasi BPK sesuai IHPS II 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).

Cindy juga mengklaim bahwa Pupuk Indonesia tengah melakukan transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola, termasuk melalui digitalisasi dan modernisasi fasilitas produksi.

“Transformasi akan terus kami percepat agar kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK apakah akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww