Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
19 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
20 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Beladiri

Longsor Tambang Gunung Kuda Telan 19 Nyawa, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi

Longsor Tambang Gunung Kuda Telan 19 Nyawa, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi
Dua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). (antara/fathnur rohman)
Minggu, 01 Juni 2025 18:20 WIB

CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang pada Jumat (30/5).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka yakni AK selaku Ketua Koperasi Al-Azariyah dan pemilik tambang, serta AR yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pengawas operasional di lapangan.

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi. Dari hasil penyidikan, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni di Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Penyidik mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut tetap dijalankan meski sudah dua kali mendapatkan surat larangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Surat pertama dikeluarkan pada 8 Januari, disusul peringatan kedua pada 19 Maret 2025 karena tambang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Larangan dari ESDM sudah dua kali disampaikan, tapi tetap diabaikan oleh pihak pengelola,” jelas Sumarni.

Dijelaskan, AR sebagai pengawas tambang diduga tetap melanjutkan operasional tambang berdasarkan perintah AK tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya memicu terjadinya bencana longsor.

Longsor terjadi saat para pekerja sedang menambang batu gamping dan tras. Tebing di area tambang tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja, alat berat, dan kendaraan operasional.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, izin tersebut belum mencakup RKAB, yang menjadi syarat legal utama dalam produksi tambang di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Hingga kini, jumlah korban jiwa yang telah berhasil dievakuasi mencapai 19 orang,” pungkas Sumarni. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Beladiri, Jawa Barat
wwwwww