Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

Jakarta Menuju Kota Global, Perda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Penentu

Jakarta Menuju Kota Global, Perda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Penentu
Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). (antara foto/yulius satria wijaya/yu/am).
Senin, 23 Juni 2025 20:36 WIB

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disebut sebagai kado terbaik bagi warga ibu kota di peringatan HUT ke-498 DKI Jakarta. Jaringan organisasi pengendalian tembakau menilai kebijakan ini sebagai langkah penting menuju kota yang sehat dan berkelas global.

“Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Senin (23/6/2025).

Tubagus menyebut, Jakarta memiliki peluang emas untuk memimpin regulasi yang berpihak pada rakyat, bukan industri. Raperda KTR yang mengatur larangan merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di area publik seperti sekolah, tempat ibadah, transportasi, dan ruang terbuka dinilai sangat mendesak untuk disahkan.

“Raperda ini sudah tertunda lebih dari satu dekade. Ini momen penting yang harus dikawal bersama,” katanya.

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menyatakan bahwa udara bersih adalah hak dasar. Ia menekankan agar Perda KTR mengatur ketat baik rokok konvensional maupun elektronik.

“Kalau kota-kota seperti Washington DC, Kuala Lumpur, dan Singapura sudah punya aturan ini, mengapa Jakarta belum?” ujarnya.

Manik juga mendorong agar pembahasan Raperda KTR tidak lagi tertunda dan bisa disahkan sebelum akhir 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap kota yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, berharap Jakarta menjadi panutan nasional dalam penerapan kawasan tanpa rokok. “Kami siap mendukung implementasi secara kolaboratif, mulai dari edukasi hingga monitoring partisipatif,” katanya.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa langkah ini akan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga menjamin kualitas hidup warganya. (ant)

wwwwww