Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terseret Kasus Korupsi Izin Tambang, Pemegang Saham PT Tara Indonusa Diperiksa KPK

Terseret Kasus Korupsi Izin Tambang, Pemegang Saham PT Tara Indonusa Diperiksa KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). (antara/rio feisal)
Senin, 23 Juni 2025 13:35 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham PT Tara Indonusa Coal dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan saksi yang dipanggil adalah ROC, pemegang lima persen saham perusahaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan terhadap ROC sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP,” jelasnya.

ROC diketahui juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Berdasarkan informasi, ROC merujuk pada Rudy Ong Chandra yang juga telah beberapa kali dipanggil dalam kasus ini.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara ini pada 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Namun, identitas lengkap ketiganya belum diungkap ke publik.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perizinan sektor pertambangan yang dinilai rawan penyimpangan. (ant)

wwwwww