Terseret Kasus Korupsi Izin Tambang, Pemegang Saham PT Tara Indonusa Diperiksa KPK
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). (antara/rio feisal) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham PT Tara Indonusa Coal dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan saksi yang dipanggil adalah ROC, pemegang lima persen saham perusahaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan terhadap ROC sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP,” jelasnya.
ROC diketahui juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Berdasarkan informasi, ROC merujuk pada Rudy Ong Chandra yang juga telah beberapa kali dipanggil dalam kasus ini.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara ini pada 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Namun, identitas lengkap ketiganya belum diungkap ke publik.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perizinan sektor pertambangan yang dinilai rawan penyimpangan. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













