Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Di Tengah Sorotan Publik, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Ditegaskan Murni Fakta Hukum

Di Tengah Sorotan Publik, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Ditegaskan Murni Fakta Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (foto: antara foto/bayu pratama s)
Selasa, 22 Juli 2025 07:08 WIB

JAKARTA – Di tengah riuhnya komentar publik dan spekulasi di media sosial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, murni berdasarkan pertimbangan hukum. Tak ada intervensi, tekanan, atau campur tangan politik dalam prosesnya.

Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi impor gula. Keputusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap dinilai sebagai bentuk akuntabilitas atas kebijakan publik yang merugikan keuangan negara.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta hukum di persidangan. Tidak ada pengaruh dari luar, baik tekanan politik maupun isu yang berkembang di masyarakat," tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengimbau publik agar memahami putusan secara utuh, bukan hanya dari potongan informasi di media sosial. “Baca secara berimbang agar terlihat benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Tom lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian harga dan pengadaan gula secara adil, sehingga harga tetap tinggi dan merugikan rakyat.

Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif, penitipan uang pengganti, serta fakta bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menyebut tindakan Tom menyebabkan kerugian negara Rp515,4 miliar, namun hakim hanya mengakui kerugian sebesar Rp194,72 miliar—kerugian yang semestinya menjadi keuntungan PT PPI.

Tom masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Proses hukum masih berjalan. Kami minta semua pihak bersabar,” pungkas Andi. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww