Di Tengah Sorotan Publik, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Ditegaskan Murni Fakta Hukum
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (foto: antara foto/bayu pratama s) |
JAKARTA – Di tengah riuhnya komentar publik dan spekulasi di media sosial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, murni berdasarkan pertimbangan hukum. Tak ada intervensi, tekanan, atau campur tangan politik dalam prosesnya.
Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi impor gula. Keputusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap dinilai sebagai bentuk akuntabilitas atas kebijakan publik yang merugikan keuangan negara.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta hukum di persidangan. Tidak ada pengaruh dari luar, baik tekanan politik maupun isu yang berkembang di masyarakat," tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (21/7/2025).
Ia juga mengimbau publik agar memahami putusan secara utuh, bukan hanya dari potongan informasi di media sosial. “Baca secara berimbang agar terlihat benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Tom lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian harga dan pengadaan gula secara adil, sehingga harga tetap tinggi dan merugikan rakyat.
Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif, penitipan uang pengganti, serta fakta bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menyebut tindakan Tom menyebabkan kerugian negara Rp515,4 miliar, namun hakim hanya mengakui kerugian sebesar Rp194,72 miliar—kerugian yang semestinya menjadi keuntungan PT PPI.
Tom masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Proses hukum masih berjalan. Kami minta semua pihak bersabar,” pungkas Andi. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













