Kredit Fiktif Sritex Seret 11 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun
![]() |
| Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam (22/7/2025). (Foto: Kejagung RI) |
JAKARTA – Skandal korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus melebar. Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru yang berasal dari tiga bank daerah, menyusul tiga tersangka sebelumnya dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Delapan tersangka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Mereka diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada Sritex tanpa prosedur yang sah, disertai indikasi suap dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pemberian kredit tersebut tidak memenuhi syarat formal dan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. "Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.088.650.808.028 dan masih dalam proses perhitungan BPK," ungkapnya, Selasa dini hari (22/7/2025).
Dari daftar tersangka, salah satunya adalah Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan Sritex periode 2006–2023. Sementara dari pihak bank, di antaranya ada Yuddy Renald (YR), Direktur Utama Bank BJB, dan Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng. Enam lainnya juga menjabat di jajaran direksi dan divisi strategis yang mengatur kredit korporasi.
Tujuh tersangka telah ditahan, sedangkan satu lainnya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Penyidikan ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris dan mantan Dirut Sritex, serta dua pejabat bank lainnya sebagai tersangka.
Diketahui, nilai pinjaman yang diberikan kepada Sritex dari ketiga bank daerah mencapai total Rp1,088 triliun. Bank Jateng memberikan Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Jakarta Rp149 miliar. Seluruh kredit tersebut kini menjadi bagian dari utang bermasalah.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













