Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terima Keuntungan dari Chromebook? Aset Google dan GoTo Bisa Disita

Terima Keuntungan dari Chromebook? Aset Google dan GoTo Bisa Disita
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Twitter @KejaksaanRI)
Selasa, 22 Juli 2025 09:37 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek membuka peluang penyidikan terhadap dua perusahaan besar, Google dan GoTo. Kejaksaan Agung tengah menelusuri apakah kedua korporasi itu memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, yang jika terbukti bisa berujung pada penyitaan aset dan penetapan sebagai tersangka.

Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban jika menerima keuntungan dari praktik korupsi. "Jika ditemukan bukti, penyitaan aset dan status tersangka terhadap korporasi sangat mungkin dilakukan," jelasnya, Senin (21/7/2025).

Fokus penyidikan saat ini adalah pada investasi Google ke Gojek (sekarang GoTo) yang disebut memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Pada Selasa (8/7/2025), penyidik Kejagung telah menggeledah kantor GoTo dan menyita dokumen terkait pendanaan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami apakah investasi itu berdampak pada kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang dijalankan saat Nadiem Makarim masih menjabat Menteri.

"Ada proses pendalaman soal investasi Google, apakah berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dijalankan oleh pemerintah," ujar Harli, Selasa (15/7/2025).

Penyidik juga menelusuri potensi keuntungan pribadi bagi Nadiem, yang merupakan pendiri Gojek. Sejumlah nama telah diperiksa, termasuk Nadiem Makarim, Andre Soelistyo (mantan CEO GoTo), dan Melissa Siska Juminto (eks Presiden Direktur Tokopedia).

Pada 2019, Google tercatat memberikan pendanaan senilai USD1 miliar atau sekitar Rp14 triliun kepada Gojek. Tak lama setelah itu, Nadiem ditunjuk Presiden sebagai Mendikbudristek dan program digitalisasi pendidikan berjalan, termasuk pengadaan Chromebook dan penggunaan platform Belajar.id.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Keempatnya diduga mengatur proyek sejak awal dan mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS. Penyidikan terhadap seluruh pihak masih terus berlangsung. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww