Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Seragam dan Borgol Palsu, Polisi Gadungan Tipu Warga Rp170 Juta

Seragam dan Borgol Palsu, Polisi Gadungan Tipu Warga Rp170 Juta
Polisi gadungan berinisial IYP Diamankan Polres Tulang Bawang Barat/Ist
Sabtu, 26 Juli 2025 20:30 WIB

LAMPUNG – Mengandalkan seragam lengkap dan omongan meyakinkan, seorang pria berinisial IFY (22) asal Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, sukses memperdaya warga hingga meraup uang Rp170 juta. Modusnya, IFY mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan jalur khusus masuk kepolisian.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan IFY menyamar sebagai polisi dengan atribut lengkap, mulai dari rompi bertuliskan "Polisi", pangkat Bripda, hingga borgol dan sepatu dinas. Dengan percaya diri, ia mendatangi rumah korban DR (32) dan menawarkan bantuan agar adiknya bisa diterima menjadi anggota Polri.

Korban yang semula ragu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp170 juta. Kebohongan IFY terbongkar saat korban mengetahui dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukanlah anggota kepolisian.

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Rabu, 23 Juli 2025. Barang bukti seperti seragam dan atribut lainnya juga turut disita," jelas Tosira.

Pihak kepolisian kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang juga tertipu oleh IFY. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming jalur instan masuk ke institusi negara.

"Warga diminta untuk selalu memverifikasi identitas jika ada yang mengaku sebagai aparat. Jika mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang," tambahnya.

IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, Lampung
wwwwww