Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Automotif

Anak Jadi Korban Penundaan Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024

Anak Jadi Korban Penundaan Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024
Public Health Advocate, Tubagus Haryo Karbyanto. (Ist)
Minggu, 27 Juli 2025 16:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Tepat satu tahun lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini semestinya menjadi tonggak penting dalam perlindungan generasi bangsa dari ancaman produk tembakau dan pangan tidak sehat. 

 
Namun sayangnya, hingga kini implementasi di lapangan masih berjalan lambat dan tidak merata, meninggalkan jutaan anak Indonesia dalam kondisi rentan.
 
Public Health Advocate yang selama ini mengawal advokasi pengendalian tembakau dan kebijakan pangan sehat, Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidaktegasan negara dalam mengimplementasikan regulasi yang sudah sangat jelas dan progresif ini. 
 
"Setiap hari keterlambatan ini berarti satu hari tambahan bagi anak-anak kita terekspos pada racun nikotin dan produk makanan serta minuman tinggi gula, garam, dan lemak yang semuanya terbukti meningkatkan risiko penyakit tidak menular serta menggerus produktivitas jangka panjang bangsa," kata Tubagus," dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).
 
Tubagus memaparkan, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 jumlah perokok aktif di Indonesia telah melampaui 70 juta jiwa. Lebih mengkhawatirkan lagi, prevalensi perokok usia 10–18 tahun mencapai 7,4%, atau hampir 6 juta anak dan remaja yang telah terpapar nikotin sejak dini. 
 
Menurutnya, di saat bersamaan, pengguna rokok elektronik meningkat signifikan dengan jumlah saat ini mencapai 6,9 juta orang.
 
"Mayoritas dari kalangan remaja dan dewasa muda yang menjadi sasaran pemasaran produk ini melalui rasa, aroma, dan iklan digital yang agresif," terangnya.
 
Di sisi lain, imbuh Tubagus, pola konsumsi makanan dan minuman tidak sehat pun semakin mengkhawatirkan. Produk tinggi gula, garam, dan lema, terutama dalam bentuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berkontribusi besar terhadap epidemi penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. 
 
"Sayangnya, kebijakan yang mendukung seperti cukai MBDK, peringatan dan pelabelan gizi frontal (FOPL), serta pembatasan iklan dan distribusi belum dijalankan secara sistematis," ungkapnya.
 
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia ini menegaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 sesungguhnya telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat. Regulasi ini melarang iklan dan penjualan produk tembakau dalam radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak, menetapkan batas usia pembelian minimum 21 tahun, serta mendorong pengendalian pangan tidak sehat melalui instrumen fiskal dan pelabelan. Namun semua ketentuan ini akan sia-sia jika hanya berhenti di atas kertas.
 
"Saya menyerukan pemerintah pusat dan daerah harus segera mengesahkan peraturan teknis turunan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten di lapangan, termasuk pengawasan terhadap iklan luar ruang dan penjualan eceran rokok dan radius 200 meter di dekat sekolah dan ruang bermain anak," tegasnya.
 
Tubagus juga meminta, agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus mendorong percepatan cukai MBDK dan peringatan pelabelan nutrisi yang jelas dan efektif.
 
"Organisasi masyarakat sipil perlu terus memperkuat edukasi publik dan mengawal pelaksanaan regulasi ini, terutama di tingkat lokal. Kemudian, 
masyarakat luas diharapkan menjadi agen perubahan dengan menolak iklan rokok, menghindari konsumsi produk tinggi gula dan lemak, serta melindungi anak-anak dari paparan zat adiktif," ucapnya.
 
Tubagus memastikan, satu tahun telah berlalu sejak PP ini diundangkan, keterlambatan implementasi hanya akan menambah jumlah korban di masa depan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh sehat dan produktif, namun justru dijadikan sasaran pasar industri yang tidak peduli pada kesehatan publik. 
 
"Kita tak boleh diam. Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah jalan menuju Indonesia yang lebih sehat dan adil. Jangan tunggu sampai generasi penerus kita menjadi generasi sakit. Bertindaklah sekarang," pungkas Tubagus. ***

wwwwww