Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

11 WNA China Salahgunakan Izin Tinggal, Jalankan Operasi Tipu-Tipu Digital

11 WNA China Salahgunakan Izin Tinggal, Jalankan Operasi Tipu-Tipu Digital
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (foto: antara)
Kamis, 31 Juli 2025 06:07 WIB

JAKARTA – Di balik ketenangan sebuah rumah di kawasan elite Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tersimpan aktivitas ilegal bertaraf internasional. Sebanyak 11 warga negara China ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik penipuan daring menggunakan identitas palsu sebagai aparat kepolisian Distrik Wuhan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) malam, para pelaku diketahui menjadikan rumah tersebut sebagai markas penyamaran dan operasi penipuan virtual terhadap korban di luar negeri.

“Setelah ditelusuri, mereka menyamar sebagai polisi Wuhan dan melakukan panggilan video kepada korban sambil memakai seragam dan latar resmi kepolisian. Tujuannya untuk menekan atau memeras korban secara daring,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Rabu (30/7/2025).

Imigrasi menerima para pelaku dari pihak kepolisian pada Jumat malam. Saat ini, mereka ditahan dan tengah diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan dengan menggandeng Kedutaan Besar China.

"Kerja sama dengan pihak kedutaan sangat penting untuk mengungkap jaringan dan mendalami latar belakang masuknya mereka ke Indonesia," ujar Bugie.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan izin tinggal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan terorganisir lintas negara. Rumah-rumah di kawasan pemukiman pun dapat disulap menjadi markas operasi kriminal. 

Atas perbuatannya, kesebelas WNA ini dijerat Pasal 122 Huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan serupa agar tak terulang. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Ardianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww