Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  KONI

PPATK Bongkar Sejuta Rekening Bermasalah, Uang Negara Terancam Raib

PPATK Bongkar Sejuta Rekening Bermasalah, Uang Negara Terancam Raib
Ilustrasi barang bukti bisnis gelap jual beli rekening.
Kamis, 31 Juli 2025 06:23 WIB

JAKARTA – Di balik sistem perbankan yang terus berkembang digital, ancaman besar mengintai dari rekening-rekening yang terbengkalai. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari sejuta rekening yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan, bahkan melibatkan rekening milik pemerintah.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyebut temuan tersebut didapat dari hasil analisis sejak 2020. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu rekening diketahui sebagai nominee yang didapat melalui praktik ilegal seperti jual beli akun dan peretasan. Sisanya tak aktif namun menerima aliran dana mencurigakan.

“Kami menemukan 2.000 lebih rekening milik instansi pemerintah yang seharusnya aktif, justru tidak digunakan. Dana yang mengendap mencapai Rp500 miliar,” ungkap Natsir, Rabu (30/7/2025).

Ironisnya, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) juga tak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga tahun. Dana Rp2,1 triliun dibiarkan menganggur, menimbulkan pertanyaan serius tentang ketepatan sasaran dan transparansi distribusi bansos.

PPATK memperingatkan bahwa rekening dormant dapat menjadi pintu masuk praktik pencucian uang. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap rekening pasif harus diperketat oleh bank, pemerintah, dan masyarakat sendiri.

“Transparansi pengelolaan rekening milik publik mutlak diperlukan. Uang negara tidak boleh terselip dalam sistem yang lalai,” tegasnya.

Nasabah yang merasa akunnya diblokir atau terdampak dapat mengajukan keberatan melalui bit.ly/FormHensem. Proses verifikasi memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung hasil penelusuran.

PPATK menyerukan seluruh pemilik rekening untuk aktif menjaga data dan saldo masing-masing demi mencegah penyalahgunaan dan mendorong efisiensi keuangan nasional. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Ardianto
Sumber:inilah.com
Kategori:KONI, DKI Jakarta
wwwwww