Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan
Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). (Foto: Tim Media Presiden)
Kamis, 31 Juli 2025 08:48 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum terhadap para pelaku pengoplosan beras premium dan medium yang terbukti melanggar standar pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, seusai mengikuti rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Amran menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, ditemukan 212 merek yang tidak sesuai standar. Kandungan patahan beras (broken) pada produk tersebut bahkan mencapai 50 persen.

"Dari total 268 merek yang kami periksa, sebanyak 212 tidak memenuhi standar pemerintah. Kandungan broken-nya sangat tinggi, ada yang mencapai 30 hingga 50 persen," jelasnya.

Pemerintah pun segera menindaklanjuti temuan tersebut. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan hukum.

"Kami sudah sampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Hasil pemeriksaan ulang juga sama. Maka, semua yang melanggar akan diproses secara hukum," kata Amran.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo meminta agar proses hukum tidak berhenti dan harus dijalankan hingga tuntas.

"Arahan beliau tegas: tindak lanjuti. Kami juga akan adakan rakortas untuk membahas langkah lanjutan," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww