Gubernur Bengkulu Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Lahan Mega Mall
![]() |
| Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan |
JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan aset daerah pada proyek Mega Mall Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025), karena Helmi tengah berada di ibu kota.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejati Bengkulu di Kejagung karena kebetulan Gubernur Helmi Hasan berada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus ini berangkat dari temuan mengenai pengalihan status dua aset daerah —Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM)— dari status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Belakangan, SHGB tersebut dijadikan agunan pinjaman oleh pihak ketiga di beberapa bank.
Akibat kredit yang macet, aset daerah tersebut tak menghasilkan pendapatan yang seharusnya masuk dalam kas daerah. Pemerintah Kota Bengkulu diduga mengalami kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sejak lama karena aset itu tidak dimanfaatkan secara optimal dan transparan.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Gubernur Helmi Hasan dilakukan sebagai upaya pendalaman peran pihak-pihak terkait dalam proses alih status aset dan dampaknya terhadap keuangan daerah.
Di hari yang sama, penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa David Alexander Yowomo, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dalam perkara terpisah soal dugaan korupsi pertambangan batubara.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan aset publik dan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang jabatan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













