Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Hasto Lepas Jerat Hukum, KPK Alihkan Fokus ke Buronan Harun Masiku dan Donny Tri

Hasto Lepas Jerat Hukum, KPK Alihkan Fokus ke Buronan Harun Masiku dan Donny Tri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).
Jum'at, 01 Agustus 2025 17:28 WIB

JAKARTA – Meski Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) DPR RI tetap jalan terus. Dua nama yang kini jadi prioritas lembaga antirasuah adalah Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Hasto memang dapat amnesti, tapi kasus ini belum tutup buku. Penanganan perkara tetap berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).

Menurut Budi, proses hukum terhadap Donny Tri—pengacara PDIP yang diduga ikut mengatur skenario PAW—serta upaya penangkapan terhadap buronan lama Harun Masiku, masih menjadi bagian dari target penyelesaian KPK. Ia menyatakan bahwa amnesti kepada Hasto tidak menghapus tanggung jawab hukum pihak lain yang terlibat.

Terkait status Hasto yang sudah divonis dan kini diampuni lewat Keputusan Presiden, KPK masih menunggu salinan resmi Keppres untuk menghentikan upaya banding. Saat ini, Hasto sudah tidak lagi berada di rumah tahanan karena izin berobat yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Keluar dari rutan bukan karena amnesti. Itu murni urusan medis," tegas Budi.

Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari pengampunan kepada 1.116 terpidana yang diusulkan Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI. Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Namun, di balik kebijakan politik tersebut, KPK tetap menempatkan kasus PAW KPU sebagai prioritas. Skandal ini bermula dari suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih, yang kala itu melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Selama Harun Masiku belum tertangkap dan seluruh pihak belum diadili, kami tidak akan berhenti," tegas Budi.

Langkah KPK ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pengampunan negara berlaku, proses hukum tetap menjadi panglima untuk menjamin akuntabilitas dan integritas lembaga penegak hukum. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww