Penjudi Online Ditangkap karena Pintar Main Sistem, Tapi Di Mana Bandarnya?
![]() |
| Lima pemain kecil diciduk di rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta |
YOGYAKARTA – Polisi menangkap lima warga yang mengelola puluhan akun judi online dengan cara memanfaatkan celah sistem promosi. Kelima orang ini bukan bandar besar, bukan pemilik situs, tapi justru dibekuk karena dianggap "merugikan sistem".
Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Modus mereka: membuat akun baru tiap hari, mengejar cashback dan bonus awal, bermain cepat lalu menarik keuntungan. Dalam sebulan, omzet mereka diklaim mencapai Rp50 juta.
Pihak kepolisian menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Namun hingga kini, siapa pelapor yang merasa dirugikan tak diungkap. Hal ini menimbulkan tanda tanya: benarkah masyarakat umum yang resah, atau justru situs judi yang tak terima keuntungannya disedot balik?
"RDS adalah otaknya. Dia menyiapkan link, komputer, dan mempekerjakan empat orang untuk main pakai akun-akun baru," kata Kasubdit V Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Dengan empat komputer dan ratusan nomor telepon, para pemain bisa menjalankan hingga 40 akun baru per hari. Situs judi memberikan probabilitas menang lebih tinggi di akun baru, sehingga mereka bisa menang cepat dan tarik uang.
Tapi publik bertanya: jika ini praktik judi, mengapa hanya pemainnya yang ditangkap? Situs judi jelas melanggar hukum, namun tak satu pun operator atau bandar di balik sistem itu dibekuk.
"Yang ditangkap justru mereka yang bermain dengan modal kecil dan akal cerdik. Sementara penyedia sistem—yang memfasilitasi transaksi ilegal lintas negara—tetap bebas," ujar salah satu pengamat siber secara terpisah.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Tapi apakah ini langkah strategis untuk memberantas judi online atau hanya pemadam api sesaat?
Kasus ini membuka ironi hukum digital: mereka yang bermain dalam sistem ilegal bisa dihukum, tapi pencipta sistem itu sendiri seolah tak tersentuh. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, DI Yogyakarta |













