Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
15 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Korupsi Dana Sosial: DPR Kehilangan Kepercayaan Publik, KPK Terus Kembangkan Kasus

Korupsi Dana Sosial: DPR Kehilangan Kepercayaan Publik, KPK Terus Kembangkan Kasus
Jum'at, 08 Agustus 2025 17:15 WIB

JAKARTA – Dunia politik Indonesia kembali diguncang dengan ditetapkannya dua anggota DPR sebagai tersangka korupsi terkait dana Program Sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), yang keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Kedua legislator tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk program sosial namun malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. KPK menilai, dana yang telah dikumpulkan melalui yayasan yang dikelola oleh orang-orang dekat mereka tidak digunakan sesuai tujuan semula.

“Kasus ini jelas menunjukkan adanya manipulasi dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

KPK telah menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi ini setelah menerima laporan adanya pengalihan dana CSR melalui yayasan yang pengurusnya erat kaitannya dengan keduanya. Bahkan, sebagian besar dana yang seharusnya diterima masyarakat ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan hanya sekitar 50 persen dari total anggaran yang sampai ke tujuan yang tepat.

“Ada indikasi yang sangat jelas bahwa mereka menyalahgunakan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang sangat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” ungkap Asep.

Sumber-sumber internal KPK mengungkapkan bahwa selain Heri Gunawan dan Satori, hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode tersebut diduga terlibat dalam mekanisme pengajuan dana CSR yang penuh dengan manipulasi. Dalam penyelidikan, beberapa anggota DPR diketahui mengarahkan tenaga ahli mereka untuk mengikuti pertemuan dengan pejabat BI guna merancang mekanisme pengajuan dana yang dimanfaatkan secara tidak sah.

Publik pun menyoroti bagaimana ketidakmampuan pengawasan terhadap anggaran negara, terutama yang melibatkan dana sosial, bisa membahayakan integritas lembaga negara. Kasus ini semakin mengukuhkan pentingnya reformasi dalam mekanisme pengawasan penggunaan anggaran publik.

"Kami sangat kecewa melihat para wakil rakyat justru terlibat dalam tindakan korupsi. Ini merusak citra DPR sebagai lembaga yang seharusnya berjuang untuk kepentingan rakyat," kata Feri, seorang warga Jakarta.

KPK berjanji untuk melanjutkan penyelidikan ini dan mengungkap lebih banyak jika ditemukan bukti baru. Masyarakat berharap, kasus ini menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lembaga legislatif, serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik demi kepentingan rakyat.

Publik menantikan langkah lebih tegas dari KPK untuk memastikan para pelaku tidak lepas dari hukum dan memberi contoh bagi pejabat negara lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww