Dana Judi Online Melesat, PPATK Fokus Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Digital
![]() |
| PPATK mengungkap deposito judol melalui dompet digital atau e-wallet. |
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengkaji langkah pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Kebijakan ini mencuat setelah data menunjukkan setoran awal judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut frekuensi transaksi setoran tersebut menembus 12,6 juta kali. Menurutnya, temuan ini menunjukkan peran besar dompet digital dalam peredaran dana judi online.
"Deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan 12,6 juta transaksi sepanjang semester pertama," ungkapnya, Minggu (10/8/2025).
Ivan menegaskan, pemblokiran hanya dilakukan pada e-wallet yang terbukti terkait tindak pidana. "Tidak ada pemblokiran massal, semua berdasarkan kasus yang ada," jelasnya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan wacana pemblokiran e-wallet yang tidak aktif akan mempertimbangkan risiko secara menyeluruh. Kebijakan ini meniru mekanisme pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan atau dormant.
"Kami akan lihat dulu risikonya sebelum memutuskan langkah. Saat ini, fokus kami masih pada evaluasi kebijakan rekening dormant," ujarnya.
PPATK memproyeksikan perputaran dana judi online pada 2025 dapat mencapai Rp1.100 triliun, meningkat 206 persen dari tahun sebelumnya. Lonjakan ini dinilai sebagai tantangan besar dalam pengawasan keuangan digital di tengah kemudahan akses teknologi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













