Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dari Riau hingga Semarang, Jejak Korupsi Pejabat BUMN Terendus

Dari Riau hingga Semarang, Jejak Korupsi Pejabat BUMN Terendus
Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)
Rabu, 13 Agustus 2025 08:00 WIB

BANDAR LAMPUNG – Penyelidikan dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) membawa tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelusuri jejak hingga ke empat kota. Dari penggeledahan di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang, penyidik mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah serta sejumlah aset mewah.

Pejabat BUMN berinisial IBN, yang kini berstatus terpidana di Lapas Cibinong, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangannya, penyidik menyita uang tunai Rp4,09 miliar, memblokir aset tanah dan bangunan, serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda lipat Brompton dengan nilai aset sekitar Rp50 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penggeledahan ini merupakan rangkaian upaya pemulihan kerugian negara akibat pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan vendor palsu dalam proyek senilai Rp1,25 triliun tersebut. “Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp66 miliar. Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Selain IBN, dua orang lainnya yakni WM alias WD dan TG alias TWT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Riau, Lampung, Jawa Tengah
wwwwww