Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

PBB Naik 441 Persen, Pemkab Semarang: Akibat Penilaian Ulang NJOP

PBB Naik 441 Persen, Pemkab Semarang: Akibat Penilaian Ulang NJOP
Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB (foto: kompas.com)
Rabu, 13 Agustus 2025 07:10 WIB

SEMARANG – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen kembali memicu keluhan warga. Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, terkejut saat tagihan PBB rumahnya untuk 2025 melonjak dari Rp161.000 menjadi Rp872.000, atau naik 441 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan tarif PBB tidak naik, namun dilakukan penilaian ulang terhadap objek pajak di lokasi strategis. “Tanah ini berada di jalur utama wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional, serta luasnya di atas 1.000 meter persegi,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Penilaian ulang memperhitungkan harga transaksi riil, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, dan hasil verifikasi lapangan. Karena lahan milik Tukimah belum dipecah secara administrasi, seluruh bangunan tercatat sebagai satu objek pajak dengan NJOP tinggi.

Pemkab Semarang membuka peluang keringanan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. Warga bisa mengajukan permohonan langsung ke bupati dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi.

Fenomena serupa pernah terjadi di Solo pada 2023, saat kenaikan PBB hingga 400 persen akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka setelah protes meluas. Di berbagai daerah, penyesuaian NJOP memang diatur dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun kebijakan ini kerap memicu gejolak sosial jika kenaikan dianggap terlalu tinggi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww