PBB Naik 441 Persen, Pemkab Semarang: Akibat Penilaian Ulang NJOP
![]() |
| Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB (foto: kompas.com) |
SEMARANG – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen kembali memicu keluhan warga. Tukimah (69), warga Baran Kauman, Ambarawa, terkejut saat tagihan PBB rumahnya untuk 2025 melonjak dari Rp161.000 menjadi Rp872.000, atau naik 441 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan tarif PBB tidak naik, namun dilakukan penilaian ulang terhadap objek pajak di lokasi strategis. “Tanah ini berada di jalur utama wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional, serta luasnya di atas 1.000 meter persegi,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).
Penilaian ulang memperhitungkan harga transaksi riil, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, dan hasil verifikasi lapangan. Karena lahan milik Tukimah belum dipecah secara administrasi, seluruh bangunan tercatat sebagai satu objek pajak dengan NJOP tinggi.
Pemkab Semarang membuka peluang keringanan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. Warga bisa mengajukan permohonan langsung ke bupati dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi.
Fenomena serupa pernah terjadi di Solo pada 2023, saat kenaikan PBB hingga 400 persen akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka setelah protes meluas. Di berbagai daerah, penyesuaian NJOP memang diatur dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun kebijakan ini kerap memicu gejolak sosial jika kenaikan dianggap terlalu tinggi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













