SK Kuota Haji 50:50 Dinilai Langgar UU, KPK Telusuri Pihak Perancang
![]() |
JAKARTA – Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kini menjadi dokumen yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SK yang mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 M dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata untuk haji khusus dan haji reguler. Padahal, undang-undang mengatur porsi maksimal haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mengusut siapa perancang SK tersebut. “Kami mendalami apakah ini ide dari bawah, misalnya staf atau pihak asosiasi travel haji, atau memang instruksi dari atas,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menduga SK itu disusun secara terburu-buru oleh empat orang di Kemenag: AR, staf khusus menteri; FL, pejabat eselon I; NS, pejabat eselon II; dan HD, pegawai setingkat eselon IV.
Sejak 11 Agustus 2025, KPK juga telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyelidikan. SK tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan potensi keuntungan besar bagi pihak tertentu. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













