Kenaikan PBB Pati Picu Demo, Mendagri Tegaskan Tak Terima Laporan dari Bupati
![]() |
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap Bupati Pati, Sudewo, tidak pernah melaporkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen kepada pemerintah pusat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penetapan tarif tersebut harus melalui mekanisme konsultasi dan tinjauan gubernur.
"Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi, dan yang me-review adalah gubernur. Makanya enggak sampai ke saya, tapi gubernur," ujar Tito di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito mengingatkan seluruh kepala daerah agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB. "Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja," tegasnya.
Kebijakan kenaikan PBB di Pati telah memicu gelombang protes besar-besaran. Rabu (13/8/2025), ribuan warga berunjuk rasa di Kantor Bupati Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi itu dipicu sikap Sudewo yang sebelumnya menantang warga untuk berdemo.
Dalam pertemuan singkat dengan massa, Sudewo mendapat lemparan botol air mineral dan sandal. DPRD Kabupaten Pati pun sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan. Meski demikian, Sudewo menegaskan tidak akan melepaskan jabatan dengan alasan dipilih rakyat secara konstitusional. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













