Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
19 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
13 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Hadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN

Hadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN
Presiden Prabowo Subianto saat hadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI. (Ist)
Jum'at, 15 Agustus 2025 18:33 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pimpinan MPR RI periode 2024–2029 untuk menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan strategis pembangunan jangka panjang Indonesia.

Kehadiran PPHN akan menjadi tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan bangsa tidak lagi terjebak pada siklus politik lima tahunan. Tetapi, berorientasi pada visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Saat membuka Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hasil rumusan awal dari PPHN telah disampaikan kepada delapan fraksi yang ada di MPR pada tanggal 6 Agustus 2025.

“PPHN akan menjadi bintang pengarah yang memastikan setiap pergantian pemerintahan tidak mengubah arah kebijakan secara drastis. Sehingga capaian pembangunan dapat berkesinambungan dan konsisten,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tahun 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/25).

Hadir antara lain Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, istri Wakil Presiden ke-9 Hamza Haz, Soraya Hamzah Haz, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin serta para ketua umum partai politik.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, selama dua dekade terakhir Indonesia menghadapi tantangan serius akibat belum adanya kerangka hukum yang mengikat untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Banyak program strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur transportasi, kedaulatan pangan, dan pemerataan energi yang terhambat atau berubah arah ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, antara tahun 2015 hingga tahun 2023 sedikitnya terdapat 17 proyek strategis daerah yang mangkrak akibat pergantian kepala daerah. Sebagian besar kasus disebabkan program tersebut tidak selaras dengan rencana pembangunan nasional yang lebih luas.

"Jika kita ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka kita butuh rencana pembangunan jangka panjang yang tidak tergantung pada figur politik. Namun, menjadi komitmen seluruh komponen bangsa,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, bahwa secara konstitusional terdapat tiga opsi hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Pertama, melalui amandemen terbatas UUD 1945 dengan menambah dua ayat di dua pasal yang relevan. Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menghidupkan kembali Tap MPR sebagai bagian hierarki peraturan. Ketiga, membentuk undang-undang khusus yang memuat PPHN secara formal dan mengikat.

"Momentum politik saat ini sangat tepat untuk menuntaskan PPHN, mengingat sinergi antara pemerintah pusat, parlemen, dan berbagai pemangku kepentingan sedang berada pada titik harmonis. Kita tidak boleh kehilangan kesempatan emas ini. PPHN bukan sekadar dokumen, melainkan kompas strategis yang akan mengarahkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya. *** 

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww