Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Dana Jemaah Furoda Diduga Diselewengkan

KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Dana Jemaah Furoda Diduga Diselewengkan
Ilustrasi. Jemaah haji berjalan kaki, Hari waktu, Menunaikan Ibadah Haji, Mina, Makkah, Arab Saudi. (Foto: istock)
Jum'at, 15 Agustus 2025 07:57 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu dugaan mengarah pada penempatan jemaah furoda ke dalam layanan haji khusus atau bahkan reguler, yang jelas tak sesuai dengan biaya yang mereka bayarkan.

Temuan ini disampaikan langsung Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Ada laporan dari masyarakat, jemaah yang seharusnya berangkat dengan fasilitas furoda justru digabung dengan haji khusus. Padahal furoda biayanya jauh lebih mahal," ungkapnya.

KPK mencurigai bahwa ketidaksesuaian fasilitas tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bagian dari skema penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2023, seharusnya pembagian dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.

"Pembagian kuota ini seharusnya mengikuti regulasi. Kalau dibagi 50:50, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap kelebihan kuota khusus ini?" tegas Asep.

KPK juga menemukan indikasi transaksi antara perusahaan travel dan sejumlah oknum pejabat Kemenag, dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 hingga Rp113 juta per orang.

Skandal ini telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), dengan nilai dugaan kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Meski belum ada penetapan tersangka, KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan.

Berdasarkan data, SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 mengalokasikan 10 ribu kuota untuk haji khusus dan 10 ribu untuk reguler. Dari jatah khusus, 9.222 kuota ditujukan untuk jemaah, dan 778 untuk petugas.

Namun pembagian tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan sebagian dana haji dialihkan ke pihak swasta.

"Kami sangat berharap jemaah yang merasa mengalami ketidaksesuaian fasilitas dapat memberikan kesaksian langsung. Ini akan sangat membantu proses penyidikan," ujar Asep.

Ia menambahkan, KPK akan menelusuri seluruh alur dana dan kuota hingga ke akar permasalahan, termasuk dugaan manipulasi oleh penyelenggara swasta dan pejabat negara.

"Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal keadilan bagi jemaah yang sudah membayar mahal untuk mendapat layanan terbaik," tandasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri
wwwwww