Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
15 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
19 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Di Tengah Peringatan RI ke-80, Setnov Pulang dari Penjara

Di Tengah Peringatan RI ke-80, Setnov Pulang dari Penjara
Senin, 18 Agustus 2025 07:29 WIB
JAKARTA – Di tengah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80, publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang divonis atas korupsi e-KTP. Pembebasan ini menimbulkan gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi merespons dingin polemik tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pembebasan bersyarat.

"KPK hanya bertugas sampai pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Setelah itu, ranah kami selesai," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Tanak menegaskan keputusan pembebasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tidak terlibat dalam pemberian bebas bersyarat kepada siapapun, termasuk Setnov. Itu tanggung jawab Ditjenpas," katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak semua pihak akan menerima keputusan itu dengan lapang dada.

"Itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara. Pasti ada yang senang dan tidak senang. Tapi harus diterima," tambahnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan Setnov bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang memangkas vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Ia sudah memenuhi dua pertiga masa hukuman. Maka diberikan bebas bersyarat," ungkapnya.

Kendati sudah tidak berada di dalam Lapas Sukamiskin, Setnov tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Kasus e-KTP yang melibatkan Setnov mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Selain dihukum penjara, ia juga dijatuhi denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik.

Namun, lewat putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketok pada 4 Juni 2025, sebagian hukuman tersebut dipotong. Masa pidana tambahan juga dikurangi menjadi 2,5 tahun pencabutan hak politik setelah masa tahanan berakhir.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan penegakan hukum terhadap koruptor kelas berat, terutama ketika keadilan terasa semakin menjauh dari harapan publik. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww