Di Tengah Peringatan RI ke-80, Setnov Pulang dari Penjara
![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons dingin polemik tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pembebasan bersyarat.
"KPK hanya bertugas sampai pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Setelah itu, ranah kami selesai," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Tanak menegaskan keputusan pembebasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tidak terlibat dalam pemberian bebas bersyarat kepada siapapun, termasuk Setnov. Itu tanggung jawab Ditjenpas," katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak semua pihak akan menerima keputusan itu dengan lapang dada.
"Itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara. Pasti ada yang senang dan tidak senang. Tapi harus diterima," tambahnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan Setnov bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang memangkas vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Ia sudah memenuhi dua pertiga masa hukuman. Maka diberikan bebas bersyarat," ungkapnya.
Kendati sudah tidak berada di dalam Lapas Sukamiskin, Setnov tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.
Kasus e-KTP yang melibatkan Setnov mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Selain dihukum penjara, ia juga dijatuhi denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik.
Namun, lewat putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketok pada 4 Juni 2025, sebagian hukuman tersebut dipotong. Masa pidana tambahan juga dikurangi menjadi 2,5 tahun pencabutan hak politik setelah masa tahanan berakhir.
Langkah ini memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan penegakan hukum terhadap koruptor kelas berat, terutama ketika keadilan terasa semakin menjauh dari harapan publik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













