PHK Massal di Tengah Pandemi, Qantas Dihukum Bayar Rp950 Miliar
![]() |
| Pesawat milik maskapai Qantas saat mendarat di Bandara Internasional Canberra, Australia. (Foto: region.com.au) |
JAKARTA - Nasib ribuan pekerja darat Qantas yang dipecat secara ilegal akhirnya menemukan titik terang. Maskapai terbesar Australia itu dijatuhi denda A$90 juta atau sekitar Rp950 miliar oleh Pengadilan Federal Australia.
Hakim Michael Lee menegaskan bahwa vonis ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga pesan keras bagi perusahaan besar agar tidak semena-mena terhadap tenaga kerjanya.
“Putusan ini menjadi pencegahan nyata bagi korporasi lain. Tidak boleh ada yang memperlakukan pekerja sebagai angka semata,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Serikat Pekerja Transportasi Australia menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah. Mereka menilai perjuangan panjang selama lima tahun akhirnya terbayar dengan pengakuan hukum.
“Ini momen keadilan yang ditunggu-tunggu, kemenangan para pekerja melawan kekuatan korporasi,” tegas serikat pekerja dalam pernyataan resminya.
Selain denda, Qantas juga sudah menyetujui kompensasi senilai A$120 juta bagi para pekerja pada 2024, setelah kalah dalam serangkaian banding. Dari total hukuman terbaru, A$50 juta akan disalurkan langsung kepada serikat pekerja.
Manajemen Qantas sebelumnya berdalih bahwa kebijakan alih daya yang diambil pada 2020 adalah langkah penyelamatan bisnis di tengah terpukulnya industri penerbangan akibat pandemi. Namun, pengadilan menolak alasan itu dan menyatakan pemutusan hubungan kerja massal tersebut tidak sah.
Putusan ini bukan hanya mengguncang keuangan Qantas, tetapi juga memperburuk citra perusahaan yang selama ini dikenal sebagai ikon nasional Australia.***













