Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Diselewengkan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Diselewengkan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 20 Agustus 2025 05:20 WIB

NUNUKAN – Dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sejahtera di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi penetapan tersangka berinisial SH dan RB. SH merupakan seorang pria, sementara RB adalah perempuan yang juga terkait langsung dengan pengelolaan koperasi.

"Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB," ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Meski status tersangka telah disematkan, keduanya belum ditahan. Wisnu menjelaskan, proses hukum masih berjalan dan berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Untuk saat ini penahanan belum dilakukan. Rencananya minggu depan berkas kita limpahkan tahap I ke jaksa," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus ini tergolong lama karena sudah berlangsung sejak 2005. Oleh karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan pemberkasan secara menyeluruh.

"Nanti setelah semua lengkap, akan kami buka secara terang, mulai kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka, sampai angka kerugian negara," paparnya.

Koperasi PNS Sejahtera yang didirikan pada 2001 semula bertujuan membantu kesejahteraan ASN melalui fasilitas kredit. Namun, koperasi yang beralamat di Jalan RA Kartini, RT 07, Kelurahan Nunukan Tengah, ini berkembang ke sektor pembiayaan kendaraan dan rumah.

Seiring waktu, dana anggota justru diduga diselewengkan untuk kepentingan di luar kepentingan koperasi. Penyimpangan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Kategori:Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Utara
wwwwww