Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Diselewengkan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
![]() |
NUNUKAN – Dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sejahtera di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai menemui titik terang. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi penetapan tersangka berinisial SH dan RB. SH merupakan seorang pria, sementara RB adalah perempuan yang juga terkait langsung dengan pengelolaan koperasi.
"Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Meski status tersangka telah disematkan, keduanya belum ditahan. Wisnu menjelaskan, proses hukum masih berjalan dan berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Untuk saat ini penahanan belum dilakukan. Rencananya minggu depan berkas kita limpahkan tahap I ke jaksa," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini tergolong lama karena sudah berlangsung sejak 2005. Oleh karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan pemberkasan secara menyeluruh.
"Nanti setelah semua lengkap, akan kami buka secara terang, mulai kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka, sampai angka kerugian negara," paparnya.
Koperasi PNS Sejahtera yang didirikan pada 2001 semula bertujuan membantu kesejahteraan ASN melalui fasilitas kredit. Namun, koperasi yang beralamat di Jalan RA Kartini, RT 07, Kelurahan Nunukan Tengah, ini berkembang ke sektor pembiayaan kendaraan dan rumah.
Seiring waktu, dana anggota justru diduga diselewengkan untuk kepentingan di luar kepentingan koperasi. Penyimpangan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Utara |













