Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Korupsi Digitalisasi Pendidikan Meluas, Jaksa Daerah Turun Tangan Periksa Barang Bukti

Korupsi Digitalisasi Pendidikan Meluas, Jaksa Daerah Turun Tangan Periksa Barang Bukti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Rabu, 20 Agustus 2025 10:58 WIB

JAKARTA – Skandal pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk turun tangan memeriksa proyek yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Perintah itu dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, guna mempercepat proses pengumpulan barang bukti di lapangan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat di daerah.

“SP-nya sudah diterbitkan untuk seluruh jaksa penyidik di daerah, agar membantu proses pemeriksaan barang, saksi, dan berita acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).

Anang menjelaskan, pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun tersebut mencakup ratusan wilayah di Indonesia. Tim penyidik pusat tidak mampu memverifikasi satu per satu distribusi dan kondisi barang, sehingga jaksa daerah diminta terlibat secara langsung.

“Ini bukan kasus baru di daerah, tapi bagian dari penyidikan besar yang dipusatkan di Jampidsus. Semua hasil pemeriksaan di daerah akan dikumpulkan dan diproses di Jakarta,” ujarnya.

Sebanyak 1,1 juta unit chromebook dikirim ke sekolah-sekolah dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim. Namun, hasil temuan awal menunjukkan banyak laptop tidak berfungsi dan tak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Ibrahim Arief dan Jurist Tan, yang kini masih buron. Dua lainnya merupakan pejabat internal Kemendikbudristek.

Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Namun belum ada rencana pemeriksaan ulang karena penyidik masih fokus mendalami peran tersangka yang sudah ditetapkan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww