Terdakwa Tabrak Lari Masih Bebas, Anak Korban: Kami Minta Keadilan!
![]() |
| Sidang kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia |
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa kasus tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65), dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/8/2025). Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan, hakim menolak eksepsi. Kami berharap keadilan segera ditegakkan,” ujar anak korban, Haposan, usai persidangan.
Haposan menilai alasan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak masuk akal dan tidak berdasar. Ia pun menyambut baik keputusan hakim yang menolak seluruhnya.
Namun di sisi lain, keluarga korban mempertanyakan alasan Ivon yang hingga kini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa atas insiden tabrak lari yang menewaskan ayahnya, S (82), di kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara pada Mei 2025.
“Sudah tiga bulan lebih, tapi dia masih bebas. Alasannya sakit, tapi kami temui sendiri dia jalan-jalan di pasar dalam kondisi sehat,” jelas Haposan.
Ia mengatakan keluarga telah mengirimkan surat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lengkap dengan lampiran bukti, agar majelis hakim mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa.
“Orangtua saya sudah meninggal karena tindakan pelaku. Tapi pelaku masih bisa bebas tanpa ditahan. Ini tidak adil,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ivon. Dalam eksepsi tersebut, Ivon membantah dakwaan tabrak lari dan menyebut insiden itu sebagai ketidaksengajaan. Namun jaksa menilai seluruh alasan tersebut tidak mengubah substansi dakwaan.
“Eksepsi ditolak seluruhnya, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” tegas Jaksa Rakhmat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | voi.id |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













