Tangan Diborgol dan Wajah Ditutup, Rudy Ong Diringkus KPK dalam Kasus Suap Tambang
![]() |
| Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/8/2025). |
JAKARTA – Aksi tak biasa dilakukan pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025). Ia terlihat membungkuk dan bahkan merangkak demi menghindari sorotan kamera wartawan yang sudah menunggu di lokasi.
Tiba sekitar pukul 21.36 WIB dengan kemeja merah jambu dan tangan terborgol, Rudy langsung dikawal penyidik KPK menaiki tangga gedung. Ia berulang kali menutupi wajahnya, lalu membungkuk saat memasuki ruang pemeriksaan agar tidak terlihat dari balik dinding kaca.
Tingkahnya itu sempat mengundang tawa para jurnalis yang memantau dari lobi gedung. Penyidik tetap mengawal ketat hingga Rudy benar-benar masuk ruang pemeriksaan.
“Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Usai diperiksa, KPK langsung menahan Rudy untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Rudy terseret dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Ia sempat mengajukan praperadilan, namun KPK memenangkan proses tersebut pada 14 November 2024.
KPK mengungkap bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu dari mereka merupakan mantan pejabat tinggi Kalimantan Timur.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka lain, Awang Faroek Ishak, setelah menerima surat kematian resmi dari rumah sakit tempat almarhum dirawat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













