Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Tunjangan Fantastis DPR dan Pajak Gratis, Celios: Beban Rakyat Semakin Berat

Tunjangan Fantastis DPR dan Pajak Gratis, Celios: Beban Rakyat Semakin Berat
Anggota parlemen berfoto seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
Selasa, 26 Agustus 2025 06:11 WIB

JAKARTA – Sorotan publik terhadap fasilitas mewah pejabat negara kembali menguat setelah terungkap bahwa pajak penghasilan mereka selama ini ditanggung langsung oleh negara. Kebijakan tersebut menambah panjang daftar keistimewaan yang diterima pejabat, termasuk tambahan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai kondisi itu merusak rasa keadilan masyarakat. “Pejabat negara digaji besar, mendapat berbagai tunjangan, tetapi pajak penghasilan mereka justru dibayar dari APBN. Sementara rakyat kecil dengan gaji minim tetap harus membayar pajak sendiri,” katanya, Senin (25/8/2025).

Askar menjelaskan bahwa aturan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang sudah berlaku lebih dari satu dekade. Menurutnya, regulasi tersebut sangat tidak relevan dengan situasi sekarang. “Kalau bicara keadilan, seharusnya pejabat yang punya gaji puluhan juta sampai ratusan juta tidak lagi ditanggung negara,” jelasnya.

Ia membandingkan dengan praktik di negara lain yang lebih egaliter. “Di luar negeri, pejabat diperlakukan sama dengan rakyat biasa. Semua bayar pajak dari penghasilannya masing-masing tanpa fasilitas tambahan,” ujarnya.

Lebih jauh, Askar meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan pejabat yang disebutnya membebani APBN. “Gaji pokok pejabat memang relatif kecil, tapi tunjangan mereka sangat besar. Selama ini, semuanya dibebankan ke anggaran negara,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika keistimewaan tersebut terus dipelihara, jarak antara pejabat dan rakyat akan semakin jauh. “Kepercayaan masyarakat bisa runtuh ketika pejabat diberi privilese berlebihan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di mata fiskal,” ucapnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww