Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Kredit Bermasalah, KPK Tahan Pemilik Grup BJU

Kasus Kredit Bermasalah, KPK Tahan Pemilik Grup BJU
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kamis, 28 Agustus 2025 20:50 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dua perusahaan di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara lebih dari Rp11 triliun.

“Saudara HD ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (28/8/2025) malam.

Kredit Raksasa dengan Agunan Bermasalah

KPK mengungkap Hendarto sebelumnya bertemu dengan pejabat LPEI untuk membicarakan tambahan pembiayaan bagi perusahaannya. Lewat manipulasi Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP), PT SMJL berhasil memperoleh Kredit Investasi Ekspor (KIE) sebesar Rp950 miliar dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) Rp115 miliar antara 2014–2015.

Tak hanya itu, PT MAS juga menerima fasilitas kredit hingga US$50 juta atau sekitar Rp670 miliar.

Namun, agunan yang digunakan PT SMJL ternyata berupa lahan kebun sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin usaha perkebunan perusahaan itu telah dicabut sehingga tidak mungkin memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

“Debitur dan kreditur sama-sama punya mens rea. Agunan yang tidak sah tetap diproses, sementara pihak kreditur sengaja mengabaikan aturan,” jelas Asep. 

Selain itu, pembiayaan PT MAS juga dinilai tidak layak mengingat kondisi pasar batu bara saat itu tengah jatuh dan berpotensi gagal bayar.

Jerat Hukum untuk Tersangka Lain

Kasus ini menambah panjang daftar tersangka dalam skandal kredit LPEI. Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang pada Maret 2025, termasuk pejabat tinggi LPEI serta sejumlah pihak swasta yang ikut mengatur fasilitas pembiayaan bermasalah.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus kredit jumbo yang melanggar prosedur tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Beladiri
wwwwww