Over Kapasitas Kronis, Pemindahan 27 Napi dari Kediri ke Madiun Dinilai Hanya Langkah Tambal Sulam
![]() |
| Sejumlah napi lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, dipindahkan ke lapas lainnya untuk mengurai masalah overload lapas, Rabu (27/8/2025). (dok. lapas kediri) |
KEDIRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri kembali menghadapi masalah klasik: kelebihan kapasitas. Dengan daya tampung ideal hanya 325 orang, lapas ini kini dijejali 981 narapidana—setara 320 persen dari kapasitas normal.
Sebagai langkah darurat, sebanyak 27 narapidana dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Rabu (27/8/2025). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat demi menjaga keamanan.
Kepala Lapas Kediri, Sholikin, menyebut meski jumlah pemindahan relatif kecil, langkah ini penting untuk menekan potensi masalah. “Pengurangan jumlah penghuni meski kecil tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran program pembinaan di dalam lapas,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Kondisi over kapasitas seperti di Kediri menimbulkan dampak serius: ruang gerak penghuni sangat terbatas, kesehatan rentan terancam, risiko gangguan keamanan meningkat, dan pelayanan pembinaan tidak optimal.
Sholikin menegaskan bahwa pemindahan ini hanya solusi sementara. “Penanganan over kapasitas yang ideal harus dibarengi dengan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai,” jelasnya.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa problem lapas sesak bukan hanya terjadi di Kediri, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Pemindahan napi ke lapas lain hanya menjadi upaya tambal sulam yang tak menyentuh akar persoalan sistem pemasyarakatan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













