Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
8 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
7 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
7 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
11 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Voli

Penangkapan Khariq Anhar di Bandara Soetta Dinilai Bentuk Pembungkaman Kritik

Penangkapan Khariq Anhar di Bandara Soetta Dinilai Bentuk Pembungkaman Kritik
Seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Senin, 01 September 2025 20:20 WIB

JAKARTA – Seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi (29/8/2025). Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tangkapan layar artikel berita yang ia edit menjadi bentuk satir.

Artikel yang dimaksud berisi pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, terkait demonstrasi 28 Agustus 2025. Judul asli yang melarang pelajar dan mahasiswa ikut aksi diubah Khariq menjadi ajakan bergabung dalam gerakan rakyat.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Khariq menilai tindakan itu murni kritik satir, bukan penyebaran informasi palsu. “Khariq hanya membuat kalimat alternatif yang menurutnya lebih sesuai. Itu ekspresi politik, bukan tindak pidana,” ujar pernyataan resmi TAUD, Senin (1/9/2025).

Namun, Khariq tetap diproses hukum. Ia dituduh melanggar pasal berlapis dalam UU ITE dengan ancaman hukuman berat. TAUD mengecam cara penangkapan yang disebut brutal. “Khariq dipiting, dipaksa masuk mobil, wajahnya dipukul hingga hampir pingsan. Polisi bahkan tidak menunjukkan surat tugas,” kata mereka.

Selain diseret dengan tuduhan berat, penyidikan juga dinilai janggal. Khariq ditanyai soal logo bajak laut anime One Piece hingga foto unjuk rasa di luar negeri yang tidak terkait dengan unggahannya.

TAUD menilai kasus ini bagian dari pola pembungkaman suara kritis mahasiswa. “UU ITE kembali dipakai sebagai senjata politik, bukan untuk menegakkan hukum. Ini kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” tegas mereka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Umum, DKI Jakarta
wwwwww