Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
9 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
8 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
8 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
12 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Direktur Lokataru Foundation Dijemput Paksa Polisi, Diduga Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Direktur Lokataru Foundation Dijemput Paksa Polisi, Diduga Bentuk Kriminalisasi Aktivis
Ilustrasi (net)
Selasa, 02 September 2025 05:34 WIB

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa oleh aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya pada Senin malam (1/9/2025). Penangkapan ini langsung menuai kecaman dari jaringan masyarakat sipil yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represi terhadap aktivis.

Perwakilan Lokataru, Muzaffar, menuturkan penangkapan terjadi sekitar pukul 22.32 WIB di kantor mereka. “Saat pintu pagar dibuka, sepuluh orang berbaju hitam masuk dan menanyakan ‘Delpedro mana?’. Begitu beliau menjawab, polisi menunjukkan surat penangkapan tanpa penjelasan detail,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Pedro kemudian dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Menurut Muzaffar, aparat hanya menyebut ancaman hukuman lima tahun penjara serta menyita laptop milik Pedro. 

Lokataru Foundation menilai penangkapan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil. “Delpedro Marhaen memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Penangkapan sewenang-wenang ini adalah upaya membungkam kritik,” tulis pernyataan resmi Lokataru melalui akun Instagram @lokataru_foundation.

Delpedro sebelumnya dikenal vokal dalam advokasi aksi demonstrasi 28 Agustus 2025. Ia bahkan sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut pembebasan ratusan pendemo yang ditahan. “Polisi janji malam itu juga semua dibebaskan,” katanya kala itu.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penangkapan. Kepala Bidang Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merespons upaya konfirmasi wartawan.

Kasus ini menambah panjang catatan dugaan represi terhadap aktivis pasca serangkaian aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Bagi kelompok masyarakat sipil, penangkapan Pedro adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi demokrasi dan hak asasi manusia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww