Korupsi Haji Diduga Rugikan Rp1 Triliun, KPK Klaim Butuh Waktu Analisis Sebelum Umumkan Tersangka
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, meski sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah belum menetapkan satu pun tersangka.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).
Beberapa pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan terbaru adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional PT Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.
Sejak 9 Agustus 2025, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dari hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pengamanan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius. Tambahan kuota 20 ribu dari Arab Saudi pada 2024 dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.
Kendati tekanan publik terus meningkat, KPK menyatakan sikap hati-hati adalah bagian dari memastikan setiap penetapan tersangka tidak mudah digugurkan dalam proses hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













