Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
11 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
9 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
14 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Beladiri

Korupsi Haji Diduga Rugikan Rp1 Triliun, KPK Klaim Butuh Waktu Analisis Sebelum Umumkan Tersangka

Korupsi Haji Diduga Rugikan Rp1 Triliun, KPK Klaim Butuh Waktu Analisis Sebelum Umumkan Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Selasa, 02 September 2025 06:00 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, meski sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah belum menetapkan satu pun tersangka.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025). 

Beberapa pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan terbaru adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional PT Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.

Sejak 9 Agustus 2025, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dari hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pengamanan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius. Tambahan kuota 20 ribu dari Arab Saudi pada 2024 dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.

Kendati tekanan publik terus meningkat, KPK menyatakan sikap hati-hati adalah bagian dari memastikan setiap penetapan tersangka tidak mudah digugurkan dalam proses hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww