Dibalik Pembakaran DPRD Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Mayoritas Pekerja Harian
![]() |
| Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) malam. (foto: antara/darwin fatir) |
JAKARTA – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang pecah pada demonstrasi 29–30 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut para tersangka berasal dari latar belakang beragam, namun sebagian besar adalah buruh harian, petugas kebersihan, dan pekerja kecil.
"Untuk sementara ada 11 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya terlibat di DPRD Provinsi dan delapan di DPRD Kota Makassar," katanya, Rabu (3/9/2025).
Mereka adalah M (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18) pengangguran, GSL (18) mahasiswa, SM (22) mahasiswa, MS (23) juru parkir, RN (19) buruh harian, R (21) buruh bangunan, MAA (22) petugas kebersihan, Mis (17) pelajar, dan ZM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan massa. "Rata-rata mereka masih muda. Dugaan kami ada aktor yang memprovokasi," ungkap Didik.
Pasal yang disangkakan beragam, mulai dari pengeroyokan hingga pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kerusuhan itu meninggalkan duka mendalam. Empat orang meninggal dunia, tiga di antaranya terjebak di dalam gedung DPRD Makassar yang terbakar, sementara satu lainnya seorang pengemudi ojek daring yang dikeroyok karena dituduh intelijen.
Data BPBD Makassar mencatat kerugian negara mencapai Rp253,4 miliar. Gedung DPRD Kota, 67 unit mobil, 15 motor, dan dokumen penting hangus terbakar.
Tragedi ini menunjukkan bahwa yang terseret dalam kasus justru mayoritas kelompok kecil masyarakat, sementara publik masih bertanya siapa sebenarnya dalang yang menggerakkan kerusuhan besar di Makassar tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | PON, Olympic, Voli, Metropolitan |













