Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
15 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
16 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
12 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
8 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
10 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Skandal Rumah Jabatan DPR, KPK Buka-Bukaan Soal Dugaan Rekayasa Tender

Skandal Rumah Jabatan DPR, KPK Buka-Bukaan Soal Dugaan Rekayasa Tender
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Rabu, 03 September 2025 10:08 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020. Proyek yang menelan biaya sekitar Rp120 miliar itu kini tengah disorot karena diduga sarat rekayasa tender.

Selasa (2/9/2025), lima Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat Jenderal DPR RI diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Sjaepudin, Sukatno, Ahmat Sopiulloh, Moh. Indra Bayu, dan Susriyanto.

"Penyidik mendalami terkait proses lelang konsultan pengawas proyek Rumah Jabatan DPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurutnya, pemeriksaan mengarah pada indikasi manipulasi dan pengaturan pemenang tender yang membuat proyek tersebut tidak berjalan sesuai aturan.

Kasus ini sudah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Sekjen DPR, Indra Iskandar, dan mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Selain pejabat DPR, sejumlah pihak swasta juga ditetapkan tersangka karena diduga menjadi bagian dari praktik pengaturan proyek.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih menunggu laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara.
"Yang menghitung kerugian negara itu BPKP. Mereka membutuhkan dokumen pengadaan, dan tim penyidik sedang melengkapinya," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK memastikan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Sejumlah saksi tambahan dipanggil untuk memperkuat pembuktian sebelum dilakukan penahanan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww