Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
16 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
16 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
12 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
12 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Hiburan

Kepastian Hukum Tertunda, Nasib Fariz RM Masih Menggantung

Kepastian Hukum Tertunda, Nasib Fariz RM Masih Menggantung
Musisi Fariz RM. (Ist)
Kamis, 04 September 2025 20:16 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda jadwal sidang putusan untuk musisi Fariz RM yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Seharusnya, Fariz RM mendapat kepastian nasibnya hari ini, Kamisn(4/9) apakah permintaan untuk rehabilitasi dikabulkan majelis hakim atau harus mendekam di jeruji besi.

Kuasa Hukum Fariz RM yakni Griffinly Mewoh mengaku sedikit kecewa dengan adanya penundaan vonis hari ini untuk kliennya.

"Agenda putusan sidang online. Mas Fariz RM online dari rutan dan yang offline adalah kami penasihat hukum Fariz RM. Makanya kami hadir di sini," ujar Griffinly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski persidangan melalui sistem daring karena situasi yang belum kondusif, Griffinly memaklumi dan menghormati regulasi yang ada.

"Dikhawatirkan (situasi) itu akan mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari, terus mungkin akhirnya tidak sampai kemari, akhirnya diputuskan untuk online," katanya.

Menurut dari kordinasi dengan Fariz RM, tim kuasa hukum meminta sidang digelar secara offline. Artinya, pelantun Barcelona itu harus mendengarkan langsung vonis hakim di ruang persidangan.

"Ibarat kata ini sidang terakhir, ya kami harapkan untuk ini sidang offline, Mas Fariz harus hadir kemari. Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri, hadir di persidangan," Griffinly menjelaskan.

Oleh karena itu, Kamis (11/9) menjadi sidang penentu bagi terdakwa Fariz RM. Tim kuasa hukum mengaku kliennya sudah siap untuk menerimanya.

"Apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, sudah tidak usah ada banding-banding," Griffinly menambahkan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama enam tahun dan juga denda sebesar Rp 800 juta terhadap Fariz RM. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww