Berawal dari Kecurigaan Sopir Pendamping, Polisi Gagalkan Narkoba Rp11,8 Miliar
![]() |
| Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan dua kurir asal Aceh ditangkap. |
LAMPUNG SELATAN – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan polisi berkat kepekaan seorang kenek bus lintas provinsi. Informasi kecil itu berujung pada terbongkarnya upaya pengiriman sabu bernilai miliaran rupiah ke Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dari ransel yang mereka bawa ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat bruto 11.827 gram,” ungkapnya, Jumat (5/9/2025).
Kedua tersangka yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Penangkapan bermula saat kenek bus rute Medan–Jakarta mencurigai gerak-gerik keduanya. Laporan itu diteruskan kepada polisi, yang kemudian bergerak cepat ke Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, tempat bus singgah sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.
Menurut Widodo, sabu tersebut ditaksir bernilai Rp11,8 miliar. Jika beredar, jumlah itu bisa merusak kehidupan sekitar 59 ribu orang.
“Peran kenek bus sangat penting dalam pengungkapan ini. Kami menyita barang bukti sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa,” ujarnya.
Kini, kedua kurir dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan memperketat pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba lintas provinsi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Olympic, Automotif, DKI Jakarta, Aceh, Lampung |













