Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
10 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
12 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
3
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
9 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
7 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Home  /  Berita  /  Olympic

Berawal dari Kecurigaan Sopir Pendamping, Polisi Gagalkan Narkoba Rp11,8 Miliar

Berawal dari Kecurigaan Sopir Pendamping, Polisi Gagalkan Narkoba Rp11,8 Miliar
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan dua kurir asal Aceh ditangkap.
Sabtu, 06 September 2025 08:48 WIB

LAMPUNG SELATAN – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan polisi berkat kepekaan seorang kenek bus lintas provinsi. Informasi kecil itu berujung pada terbongkarnya upaya pengiriman sabu bernilai miliaran rupiah ke Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dari ransel yang mereka bawa ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat bruto 11.827 gram,” ungkapnya, Jumat (5/9/2025).

Kedua tersangka yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

Penangkapan bermula saat kenek bus rute Medan–Jakarta mencurigai gerak-gerik keduanya. Laporan itu diteruskan kepada polisi, yang kemudian bergerak cepat ke Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, tempat bus singgah sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.

Menurut Widodo, sabu tersebut ditaksir bernilai Rp11,8 miliar. Jika beredar, jumlah itu bisa merusak kehidupan sekitar 59 ribu orang.

“Peran kenek bus sangat penting dalam pengungkapan ini. Kami menyita barang bukti sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa,” ujarnya.

Kini, kedua kurir dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan memperketat pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba lintas provinsi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Olympic, Automotif, DKI Jakarta, Aceh, Lampung
wwwwww