Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
16 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
15 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
8 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
9 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
9 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Home  /  Berita  /  Voli

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Bandung Barat

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Bandung Barat
Sidang DKPP. (ist)
Rabu, 10 September 2025 05:35 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

Riza Nasrul Falah berstatus sebagai teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

DKPP menilai Riza Nasrul Falah telah terbukti menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan reserse narkoba Polres Cimahi di sebuah kios di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada 5 Maret 2025.

Setelah OTT ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan dan mengajukan permohonan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi. Hasilnya, diketahui bahwa Riza Nasrul Falah telah menyalahgunakan narkotika dan masuk dalam kategori sedang.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaporkan hasil koordinasi dengan BNN Kota Cimahi kepada Bawaslu RI.

Kemudian, Riza Nasrul Falah dinonaktifkan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat oleh Bawaslu RI pada 8 Maret 2025.

DKPP menilai tindakan Riza Nasrul Falah telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Terlebih tindakan itu dilakukan teradu I pada bulan suci Ramadhan. Dengan demikian tindakan teradu I sudah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menilai bahwa seharusnya Riza Nasrul Falah memiliki sense of ethic dan sense of responsibility dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan karena melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga.

“Bahwa berdasar hasil OTT Polres Cimahi dan hasil assesmen BNN Kota Cimahi, teradu I terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” kata Ratna Dewi.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 24 teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini Adalah pemberhentian tetap (1) dan peringatan (3).

Sedangkan 19 teradu mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, DKI Jakarta
wwwwww