Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Nasional

RUU Kawasan Industri dan Perindustrian Diharapkan Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional

RUU Kawasan Industri dan Perindustrian Diharapkan Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional
Industri Nasional. (Ist)
Rabu, 10 September 2025 10:14 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi RUU Kawasan Industri masuk dalam kategori RUU yang diprioritaskan dan menjadi insiatif DPR untuk selesai tahun 2025 bersama dengan RUU lainnya seperti RUU Kadin Indonesia, Perampasan Aset dan RUU Perindustrian.

Khusus RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian Firman berharap RUU ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia.

Politikus senior Golkar ini menjabarkan hal mendasar RUU Kawasan Industri ini sangat penting. Pertama, meningkatkan kepastian Hukum RUU Kawasan Industri dapat menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.

"RUU ini dapat menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang dalam pengembangan kawasan industri," kata Firman kepada wartawan, Rabu (10/9/2025)).

RUU Kawasan Industri menurut Firman, dapat mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi.

"Dengan adanya RUU Kawasan Industri, pemerintah dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional melalui kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan," ujar anggota Komiis IV DPR ini.

Selain RUU Kawasan Industri yang menjadi prioritas dan insiatif DPR, RUU Perindustrian pun bisa mengatur industri secara komprehensif: Misalnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah menjadi landasan hukum bagi pengembangan industri di Indonesia.

Lebih lanjut, Firman menilai, RUU Perindustrian dapat meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dan RUU Perindustrian dapat mendukung kebijakan HGBT yang dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing pelaku industri di kawasan industri.

"Dengan demikian, RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional dan pengembangan kawasan industri di Indonesia," tegas legislator dapil Jateng ini. ***

wwwwww