Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Mengalir ke PBNU, KPK Pastikan Penelusuran Tak Pandang Bulu
![]() |
JAKARTA – Skandal korupsi kuota haji 2023–2025 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana jumbo lebih dari Rp1 triliun yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan follow the money untuk memastikan kemana dana itu berputar. “Setiap penanganan perkara korupsi, kami wajib melacak aliran uang. Bukan soal siapa atau organisasinya, tapi bagaimana uang negara bisa kembali,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Asep menegaskan, penyebutan nama PBNU bukan bentuk stigmatisasi. Menurutnya, karena kasus ini menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, wajar bila KPK menelisik keterkaitan dengan organisasi keagamaan. “Ini soal ibadah umat, otomatis ada irisan dengan organisasi keagamaan,” tambahnya.
Sejumlah nama dari PBNU maupun organisasi afiliasinya sudah dipanggil penyidik, antara lain Syaiful Bahri (staf PBNU), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas), dan Syarif Hamzah Asyathry (Wasekjen PP GP Ansor).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, serta kantor biro perjalanan haji. Dugaan awal, penyimpangan bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah yang diberikan Arab Saudi. Alih-alih sesuai undang-undang—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—kuota itu justru dibagi rata, 50:50.
KPK telah menjerat kasus ini dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. “Proses ini bukan sekadar mencari pelaku, tapi juga mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi,” kata Asep. ***













