Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
13 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
13 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba
Fariz RM. (Ist)
Selasa, 16 September 2025 13:56 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum musisi Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan menuai kecaman. 

Sejumlah praktisi hukum menilai hukuman tersebut terlalu ringan, apalagi Fariz tercatat sudah berulang kali terjerat kasus serupa.

Ketua Umum PPHI Dr. T. Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. “Hukuman ini terlalu rendah dan berpotensi merusak rasa keadilan. Minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.

Senada, pengamat hukum Arthur Noija menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime yang harus ditindak tegas.

“Jika pelanggar adalah figur publik, vonis ringan justru memberi citra buruk bagi upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Arthur juga menilai dasar hukum yang tepat seharusnya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna berulang.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi pesan hukum bagi masyarakat luas,” tegasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww