Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba
![]() |
| Fariz RM. (Ist) |
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum musisi Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan menuai kecaman.
Sejumlah praktisi hukum menilai hukuman tersebut terlalu ringan, apalagi Fariz tercatat sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Ketua Umum PPHI Dr. T. Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. “Hukuman ini terlalu rendah dan berpotensi merusak rasa keadilan. Minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.
Senada, pengamat hukum Arthur Noija menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime yang harus ditindak tegas.
“Jika pelanggar adalah figur publik, vonis ringan justru memberi citra buruk bagi upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Arthur juga menilai dasar hukum yang tepat seharusnya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna berulang.
“Ini bukan hanya soal individu, tapi pesan hukum bagi masyarakat luas,” tegasnya. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













