Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
11 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
18 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
10 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
5
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
20 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Bongkar THR Ilegal di Kemnaker, Jejak Uang Gelap Diduga Seret Eks Menteri Ida Fauziah

KPK Bongkar THR Ilegal di Kemnaker, Jejak Uang Gelap Diduga Seret Eks Menteri Ida Fauziah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Selasa, 16 September 2025 10:09 WIB

JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal kepada pegawai Direktorat PPTKA, yang bersumber dari pungutan liar pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, akan dipanggil penyidik. “Keterangan dari para saksi akan dianalisis lebih lanjut, termasuk kebutuhan untuk mengonfirmasi ke pihak lain,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Skema pungutan ini terbongkar lewat pemeriksaan Mustafa Kamal, eks Subkoordinator Direktorat PPTKA, serta Eka Primasari, mantan staf khusus Ida Fauziah. Dari sana terungkap bahwa setiap pengajuan RPTKA hanya diproses bila perusahaan menyetor uang. Dana itu kemudian disalurkan secara rutin kepada pegawai sebagai “THR” tiap Idulfitri. 

“Praktik ini berjalan sistematis, bahkan hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA menerima uang tersebut,” ungkap Budi.

KPK memperkirakan total pungli periode 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian dana dipakai membeli aset pribadi, sebagian lainnya dipakai untuk kebutuhan internal, termasuk jamuan pejabat. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka, di antaranya eks Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto dengan dugaan penerimaan Rp18 miliar, serta staf Direktorat PPTKA Putri Citra Wahyoe dengan Rp13,9 miliar.

Selain itu, tercatat sekitar Rp8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Namun, dari total kerugian, baru Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Kasus ini menggambarkan wajah korupsi birokrasi yang terorganisir: pungutan berjenjang, pemerasan perusahaan, dan distribusi dana ilegal yang seolah menjadi rutinitas. Publik kini menunggu langkah KPK, apakah berani menelusuri aliran dana hingga ke lingkaran elite kementerian. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww